TIMES BANJARMASIN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) kembali melakukan penindakan tegas terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, resmi ditahan atas dugaan korupsi dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) serta pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengusutan yang telah menyeret beberapa tersangka lainnya, termasuk Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, M, serta Direktur PT Deka Sari Perkasa, RUD.
Skema Korupsi Pengadaan Meja-Kursi SD
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan oleh KPK, pada Juli 2022, Alwin Basri diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan anggaran sebesar Rp20 miliar dalam APBD Perubahan guna pengadaan meja dan kursi SD. Proyek tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Deka Sari Perkasa, yang diduga sudah diatur sebelumnya. Sebagai imbalannya, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar, atau sekitar 10% dari nilai proyek, untuk Alwin Basri.
Selain itu, pada November 2022, Alwin Basri juga meminta proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan dengan nilai Rp20 miliar. Dari proyek ini, ia meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar yang akhirnya diserahkan kepadanya pada Desember 2022 oleh para camat. Ketua Gapensi Kota Semarang, M, juga ikut bermain dengan meminta fee sebesar 13% dari anggota Gapensi, sehingga ia menerima dana sebesar Rp1,4 miliar.
Pemotongan Tunjangan ASN dan Gratifikasi
Tidak hanya terlibat dalam pengaturan proyek, Hevearita Gunaryanti Rahayu juga diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Pada Desember 2022, ia menolak menandatangani keputusan Wali Kota terkait insentif pajak dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelum mendapatkan “uang tambahan”.
Atas permintaan tersebut, pada periode April hingga Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar yang dikumpulkan dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang. Skema ini dilakukan setiap triwulan dengan nominal sekitar Rp300 juta per orang.
KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi di pemerintahan daerah.
“KPK tidak akan mentolerir setiap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara. Penahanan ini adalah bagian dari upaya memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (19/2/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan penahanan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang bagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK RI Tahan Wali Kota Semarang dan Suami, Terlibat Korupsi Pengadaan Meja-Kursi SD
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |