TIMES BANJARMASIN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai mengenai kemungkinan Hasto tidak hadir.
"Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut," kata Tessa di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Hasto sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK.
"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pukul 10.00," ujar Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Hasto menegaskan akan bersikap kooperatif. "Saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Hasto juga menyampaikan komitmennya untuk meneladani nilai-nilai yang diajarkan Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri terkait penghormatan terhadap hukum dan demokrasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan saksi memberikan keterangan tidak benar, serta menginstruksikan perusakan barang bukti, seperti ponsel miliknya dan Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Sementara Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Tunggu Kehadiran Hasto Kristiyanto Senin Depan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |